Disnakertrans Seluma Rencanakan Pembentukan Dewan Pengupahan Kabupaten
Plt Kadisnaker Seluma--
Dengan adanya Dewan Pengupahan, Kabupaten Seluma diharapkan dapat segera memiliki standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) sendiri. Selama ini, pengupahan di Kabupaten Seluma masih mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu. Padahal, kebutuhan hidup dan perkembangan ekonomi setiap kabupaten tentu berbeda-beda.
"Selama ini, Kabupaten Seluma masih mengacu pada UMP. Nantinya, jika telah ditetapkan anggota Dewan Pengupahan, maka Seluma berpeluang besar untuk memiliki UMK sendiri. UMK ini kemungkinan akan berbeda dari UMP dan cenderung mengalami kenaikan. Namun, penetapannya tetap akan disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi daerah serta harga kebutuhan pokok," tegasnya.
Langkah ini juga merupakan bentuk keseriusan Pemkab Seluma dalam meningkatkan taraf hidup pekerja serta menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat dan berkeadilan. Dengan adanya UMK yang lebih representatif, perusahaan diharapkan dapat menyesuaikan upah pekerja secara lebih adil dan para pekerja pun akan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.
Kabupaten Seluma menyusul langkah beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu, seperti Bengkulu Tengah dan Rejang Lebong, yang telah lebih dulu memiliki Dewan Pengupahan dan menetapkan UMK masing-masing. Pembentukan dewan ini juga menjadi indikator keseriusan daerah dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.(ctr)
Sumber: