Anaknya Direndam Sampai Sakit, Orang Tua Ini Laporkan Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma

Anaknya Direndam  Sampai Sakit, Orang Tua Ini Laporkan Oknum Perangkat Desa Kungkai Baru Seluma

Korban didampingi pengacara lapor polisi--

 

"Permasalah ini kalau kita bawa ke Rana hukum, dugaan tindak pidana penyiksaan. Bisa jadi dikatakan main hakim sendiri. Sesuai Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak," tegas Akbar.

 

BACA JUGA:Honda Jazz, Mobil Mewah dengan Desain Canggih yang Memikat Anak Muda di Indonesia

BACA JUGA:Mantan Honorer Palsukan Tandatangan Sekda Seluma Untuk Tes PPPK Tahap II, Gemparkan Seluma..Ini Kata Sekda!

Diketahui, jika ayah korban tidak terima dengan ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang melakukan aksi perendaman terhadap anaknya bersama rekan anaknya. Sedangkan dari pihak lawan anaknya saat itu tidak diberikan penindakan oleh oknum perangkat Desa.

 

Tak hanya itu saja, dari ulah oknum perangkat Desa Kungkai Baru yang memberikan hukuman kepada anaknya. Ke keesokan harinya membuat anaknya (Korban) jatuh sakit. Akibat usai direndam di sungai oleh oknum perangkat Desa.(ctr)

Sumber:

Berita Terkait