Parah, RSUD Tais Terancam Bangkrut, Utang Obat Saja Sudah Rp2,9 M

Parah, RSUD Tais Terancam Bangkrut, Utang Obat Saja Sudah Rp2,9 M

RSUD Tais Seluma--

 

BACA JUGA: Bank Mandiri Perkuat Komitmen dan Perluas Inklusi bagi Petani dan UMKM, Dalam Rangka Akselerasi Keuangan

BACA JUGA:Berikut Nama Pemenang Golden Brand of The Year 2025, INFOBRAND.ID Gadeng TRANS N CO

Sebenarnya PAD dari RSUD Tais dapat dimaksimalkan lagi. Apabila sejumlah peralatan dan ruang operasi difungsikan. Padahal alatnya sudah lengkap, SDM-nya juga ada. Tinggal lagi kendalanya adalah gedung. Pembangunan gedung khusus ini membutuhkan dana yang lumayan.

RSUD Tais, hingga saat ini statusnya masih berdiri sendiri belum berada di bawah naungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Seluma. Hal tersebut juga yang mengakibatkan banyak anggaran dari kementerian kesehatan tidak bisa disalurkan ke RSUD Tais.

Mengingat hal tersebut, ke depan harapannya hal ini dapat dibenahi oleh pemerintah daerah. Sehingga nantinya RSUD Tais akan berada di bawah naungan Dinkes Kabupaten Seluma. Berdasarkan Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) jelas disebutkan bahwa perangkat daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Bappeda, Dinas, Lembaga Teknis Daerah (LTD) dan Kecamatan. Lembaga Teknis Daerah bisa berbentuk Badan, Kantor dan rumah sakit. Sehingga jelas kedudukan RSUD adalah sebagai Lembaga Teknis Daerah (LTD) yang dipimpin oleh seorang direktur yang bertanggungjawab langsung kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.

BACA JUGA:Pentingnya Menjaga Kekhusyukan dalam Shalat

Namun pada Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 209 ayat (2), (LTD) sebagai induk lembaga RSUD sebagaimana pada PP 41 Tahun 2007 sudah tidak tercantum lagi dalam perangkat daerah kabupaten atau kota.(adt) 

 

Sumber:

Berita Terkait