Kebun Sawit di Atas 10 Hektar, Wajib Lapor ke DPMPPTSP
Arlan Aksa, kepala dinas perizinan seluma--
Karena menyangkut hajat hidup orang banyak terutama terkait dengan penggunaan lahan, maka pihak yang akan melakukan usaha perkebunan di atas luas 25 hektar harus berbentuk badan hukum serta wajib memiliki izin usaha perkebunan dan hak atas tanah.
Berdasarkan Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014.(adt)
Sumber: