Sejumlah Pejabat Bengkulu Akui Beri Dana Pribadi untuk Kampanye Eks Gubernur Rohidin

kasus korupsi Rohidin Mersyah, Pilgub Bengkulu 2024, pejabat Bengkulu sumbang dana kampanye, ASN melanggar netralitas, sidang KPK Rohidin--
BENGKULU – Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, kembali digelar pada Rabu (7/5/2025). Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut, tujuh saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesaksian mengejutkan.
Para saksi, yang merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, mengaku telah memberikan bantuan dana pribadi untuk mendukung kampanye Rohidin Mersyah dan pasangannya, Meriani, dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024.
Salah satu saksi, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bengkulu, Karmawanto, menyatakan bahwa dirinya bahkan sampai menjual mobil pribadi demi menyumbangkan dana kampanye. Ia menyetorkan dana sebesar Rp125 juta, yang berasal dari hasil penjualan mobil serta tambahan dari tunjangan kinerja.
“Saya jual dua unit mobil Yaris dan satu HR-V. Ditambah dari TPP saya sekitar Rp15 juta,” kata Karmawanto di hadapan majelis hakim. Ia juga mengaku bahwa perintah untuk membantu kampanye disampaikan langsung dalam pertemuan bersama Gubernur dan tim sukses di bulan Juli 2024.
Karmawanto mengungkapkan bahwa dirinya menyadari hal tersebut bertentangan dengan aturan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun merasa tertekan oleh posisi struktural dan ancaman mutasi jabatan.
Kesaksian serupa disampaikan oleh Sisardi, Staf Ahli Gubernur Bengkulu, yang menyetor dana sebesar Rp30 juta. Ia menyebut rasa takut akan dinonjobkan menjadi alasan dirinya menyetujui kontribusi dana tersebut.
Sumber: