Cukai Rokok Turun di 2025, Perokok Beralih ke Rokok Murah dan Ilegal Meningkat

rokok--
Jakarta, Indonesia — Penerimaan cukai hasil tembakau di Indonesia menunjukkan tren penurunan pada awal tahun 2025. Meskipun total penerimaan kepabeanan dan cukai mengalami peningkatan secara keseluruhan, namun sektor tembakau justru mengalami kontraksi akibat perubahan perilaku konsumen dan tingginya tarif cukai.
Data dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat total penerimaan kepabeanan dan cukai hingga kuartal I-2025 mencapai Rp 301,6 triliun. Rinciannya mencakup Rp 57,4 triliun dari cukai, Rp 11,3 triliun dari bea masuk, dan Rp 8,8 triliun dari bea keluar.
Namun, cukai dari hasil tembakau atau CHT mencatat penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Sepanjang tiga bulan pertama 2025, penerimaan dari CHT hanya mencapai Rp 55,7 triliun, turun karena penurunan produksi, terutama dari rokok golongan I — yaitu jenis rokok dengan tarif cukai tertinggi — yang anjlok hingga 10,9%, menjadi 34,7 miliar batang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa penurunan ini bukan hanya karena turunnya volume produksi, melainkan juga karena elastisitas harga akibat kenaikan tarif cukai yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir.
"Kalau dulu tarif naik, produksi tetap bisa naik. Sekarang kita lihat efek dari tarif lebih elastis, dan produksi justru turun," ujar Askolani dalam rapat dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (7/5/2025).
BACA JUGA:Viral! Nenek Terluka Parah Usai Dituduh Curi Bawang, Dua Pelaku Diamankan
BACA JUGA:Harga Emas Dunia Terjun Tajam Akibat Kesepakatan Dagang AS-Inggris: Apa Dampaknya?
Dalam beberapa tahun terakhir, kenaikan tarif cukai memang cukup tinggi:
Sumber: