Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dengan Mudah!

Syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi untuk melakukan pengajuan klaim BPJS Ketenagakerjaan--
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial bagi pekerja saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Saat ini, pencairan JHT dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), tanpa perlu datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairkan JHT Melalui Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), dapat dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan cara paling praktis untuk mengajukan klaim JHT secara digital. Pastikan kamu sudah mengunduh aplikasi ini dari Google Play Store atau Apple App Store.
BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi Jasa Raharja, Banyak yang Bingung! berikut Caranya....
BACA JUGA: BRI Bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Inklusi Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal
Masuk menggunakan email dan kata sandi yang telah terdaftar, pilih menu pengkinian data untuk memperbarui informasi kepesertaan kamu. Lakukan verifikasi biometrik wajah dan lengkapi data seperti nomor handphone, email, NPWP, serta rekening bank yang aktif.
Pilih menu Jaminan Hari Tua, lalu klik Klaim JHT. Tentukan alasan pengajuan klaim, seperti mengundurkan diri, terkena PHK, atau memasuki usia pensiun.
Pastikan semua data telah terisi dengan benar, lakukan verifikasi biometrik wajah sesuai instruksi aplikasi. Setelah semua data lengkap, lakukan konfirmasi dan kirim pengajuan.
Setelah melakukan proses verifikasi, BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi pengajuan Anda. Jika disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar dalam 5-7 hari kerja.
Sumber: