Deretan Ruko Milik Mantan Bupati Seluma Murman Effendi Disita, Divonis 2 tahun 10 Bulan, Denda 300 Juta

Ruko Murman Effrendi yang baru selesai dibangun disita jaksa--
BENGKULU. Radarseluma.disway.id - Sidang kasustindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur tahun 2008 di tingkat Pengadilan Negeri Tipikor selesai hari ini. Hari ini Rabu, 19 Maret 2025 sidang terakhir dnegan egenda putusan.
BACA JUGA:Pembangunan dan Rehab Pustu di Seluma Tahun 2025, Saat Ini Masih Dalam Tahap Ini!
BACA JUGA:800 Lebih Honorer PTT Nakes Di Seluma Tandatangani Kontrak Baru, Gajinya Segini!
Dalam putusannya, keempat terdakwa divonis bersalah.
Murman Effendi, mantan Bupati Seluma divonis 2 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp.300juta subsider2 bulan. Tanah dan rukonya yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur atas nama Murman Effendi dan keluarga. Serta milik-milik pejabat lainnya, semua dirampas untuk negara.
Sidang putusan--
"Iya, untuk aset yang di Sembayat dirampas untuk negara," ujar Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma usai persidangan
Sementara mantan sekda Seluma saat itu, Mulkan Tajudin , dijatuhkan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan.
Terdakwa lainnya, Hj Rosnaini Abidin selaku mantan Ketua DPRD Kabupaten Seluma, dijatuhkan divonis hukuman selama selama 1 tahun 8 bulan denda Rp300 juta subsidair 2 bulan
Sumber: