Kasusnya Belum naik-naik, Firli Ajukan Praperadilan Lagi ke Polda Metro

Kasusnya Belum naik-naik, Firli Ajukan Praperadilan Lagi ke Polda Metro

Mantan Ketua KPK Firli Bahuri--

 

"Bahkan, dalam penanganan perkara a quo, penetapan FB sebagai tersangka didasarkan atas lebih dari dua alat bukti yang sah," imbuhnya.

 

Dilihat SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli terdaftar dengan nomor perkara 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Adapun klasifikasi perkaranya adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

 

BACA JUGA:“Anh Trai Vuot Ngan Chong Gai”, Lanskap Hiburan Vietnam

BACA JUGA:Nikmati Musim Panas di Bangkok, Rayakan di Lima Destinasi Ikonik bersama ONESIAM

Pemohon dalam gugatan ini adalah Komjen (Purn) Firli Bahuri. Sedangkan termohonnya adalah Kapolri cq Kapolda Metro Jaya.

 

Sidang perdana akan digelar Rabu (19/3). Adapun petitum permohonan Firli tidak ditampilkan PN Jaksel.

 

Sumber: