Rehab Dua TPI Seluma yang Sudah Rusak Batal, Dana Dipangkas

Tpi seluma yang ambruk--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Imbas Dana Alokasi (DAK) fisik bidang pangan Akuatik tematik kawasan produksi pangan nasional senilai Rp9.876.000.000 tahun 2025 dipangkas total, rehab dua Tempat Pelelangan Ikan (TPI) pada tahun ini dipastikan batal. Padahal masyarakat yang mayoritas nelayan di Desa Muara Maras, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) sangat mengharapkan kegiatan rehab TPI ini.
BACA JUGA:Wuling Air ev Mobil Listrik Mungil dengan Desain Unik, Model Baru Semakin Menggoda!
BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaru dari Pabrikan China Desain Gagah, Performa Canggih, dan Harga Kompetitif
Sebelumnya para nelayan di Muara Maras sempat gembira bahwa TPI bakal direhab pada tahun ini. Namun, setelah mengetahui kabar terbaru, dana DAK perikanan terkena refocusing para nelayan pun mengeluh.
Suhan (52) nelayan di Desa Muara Maras mengatakan, kondisi TPI Muara Maras saat ini sudah 95 persen mengalami kerusakan dan sudah tak beratap lagi. Bahkan sebagian telah ambruk.
"Sudah sejak lama kami berharap agar TPI itu di rehab oleh Pemkab Seluma. Namun kenyataanya, rehab yang direncanakan pada tahun 2025 ini kembali tertunda. Karena kami juga mendapatkan informasi bahwa anggarannya tidak jadi dikucurkan ke daerah," tegasnya kepada wartawan.
Masyarakat nelayan Desa Muara Maras sangat berharap dan juga menagih janji Pemkab Seluma. Pasalnya TPI tersebut berulang kali ditinjau dan dilakukan pengukuran, tapi tidak pernah terealisasi oleh pemerintah.
"Janji hanya tinggal janji saja, Kami masyarakat nelayan menuntut janji pemerintah Seluma yang berjanji ingin merehab TPI," ujarnya
Sementara itu, Sekda Seluma H Hadianto mengatakan
Imbas dari pemangkasan DAK dan DAU ini, mencapai Rp 108 miliar di tahun 2025 ini.
Sekda Seluma--
Pemkab Seluma sudah memastikan bahwa di tahun 2025 pembangunan fisik akan berkurang drastis dari tahun sebelumnya. Hal ini dikarenakan adanya Refocusing anggaran tahun 2025. Sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025 Serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 29 tahun 2025 tentang tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota TA 2025 dalam Rangka Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025.
BACA JUGA:Perpusda Akan Buka Kursus Komputer Gratis
Sumber: