TPP Seluma 2025, Sedang Difasilitasi Kemendagri

 TPP Seluma 2025, Sedang Difasilitasi Kemendagri

Sekda Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Seluma H Hadianto, SE, MM, M.Si menyampaikan bahwa Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tahun 2025 saat ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Sekda menyampaikan apabila sudah difasilitasi oleh Kemendagri TPP sudah bisa diproses. 

 

BACA JUGA:Mobil Honda Brio Kendaraan yang Desain Lebih Kecil dan Menggoda Hati Banyak Peminat

BACA JUGA:Toyota Avanza: MPV Super Paling Laris dengan Teknologi Canggih yang Memikat Pecinta Otomotif

Hal ini disampaikan Sekda saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dengan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025.

 

"Untuk TPP tahun ini sedang difasilitasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Mudah-mudahan dalam waktu dekat, karena TPP kita tidak ada perubahan dengan tahun lalu masih tetap sama," kata Sekda, kemarin.

 

Pemerintah Daerah (Pemda) Seluma pada tahun 2024 sudah menggelar rapat terkait dengan TPP untuk ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Seluma tahun 2025. Hasilnya TPP ASN pada tahun ini masih tetap sama dengan tahun lalu. Sedangkan untuk TPP Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) teknis dan tenaga kesehatan (Nakes)  masih dalam proses.

Seperti yang dikabarkan sebelumnya ada wacana anggaran untuk pembayaran TPP bagi PNS dilingkungan Pemkab Seluma. Untuk anggaran TPP sendiri tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp58 miliar. Atau  bertambah Rp1 miliar dari tahun 2024 ini yang dianggarkan sebesar Rp57 miliar.

 

Untuk TPP PPPK Teknis Umum dan Nakes saat ini masih dalam proses, dirinya belum bisa memastikan ada atau tidaknya di tahun 2025 nanti. Untuk Kabupaten Seluma, TPP diterima setiap bulannya oleh ASN sama seperti pembayaran gaji.

Sementara untuk besaran TPP pada tahun 2025 ini, sama seperti tahun 2024. Artinya tidak ada perubahan besaran yang diterima oleh setiap PNS sesuai dengan jabatannya. 

Sumber: