Soal Pemangkasan ADD, Pemda Seluma Tunggu PMK Terbaru

Kepala BKD Seluma, Sumiati , SE,MM--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Terkait dengan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 Tahun 2025 tentang pengurangan belanja daerah, maka hal tersebut juga akan berdampak juga pada pengurangan Alokasi Dana Desa (ADD). Karena ADD ini masuk dalam Dana Bagi Hasil (DBH) yang diterima oleh pemerintah daerah Kabupaten Seluma. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD), Sumiati mengatakan untuk jumlah atau besaran pengurangan ADD tahun 2025 ini menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penyesuaian transfer keuangan ke daerah.
BACA JUGA:Game Penghasil Saldo DANA dan OVO, Permainnya Mirip Higgs Domino Island, Download Disini!
BACA JUGA:Toyota Agya Desain Lebih Kecil dan Lincah, Mesin Bertenaga Memikat Penggemar Otomotif
"Sehubungan dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran maka tentunya besaran ADD juga akan mengalami perubahan. Untuk berapa banyak berkurang kita masih menunggu PMK terbaru yang mengatur transfer ke daerah," kata Sumiati, kemarin.
Lanjut Sumiati, nantinya hal ini akan di bahas terlebih dahulu, dirinya belum mengetahui berapa angka pengurangan ADD di Kabupaten Seluma Tahun 2025 ini.
Sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto, pemangkasan anggaran di daerah menyasar dua sumber sekaligus. Pertama, Transfer ke Daerah (TKD) yang merupakan alokasi dana dari pemerintah pusat ke daerah. Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang merupakan kewenangan daerah.
Mengacu pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang baru saja ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 3 Februari 2025, ada ada enam pos TKD yang terkena efisiensi dengan nilai total Rp 50,5 triliun.
BACA JUGA:Berikut 2 Game Penghasil Saldo Dana Tahun 2025, Tanpa Iklan, Ada di Play Store!
BACA JUGA:Inilah Penjelasan Tafsir Surat Al Qari’ah Part Satu
Keenam pos itu adalah Kurang Bayar Dana Bagi Hasil (DBH) yang dipangkas Rp13,9 triliun atau 50 persen, Dana Alokasi Umum (DAU) yang dipangkas Rp15,6 triliun atau 3,5 persen, dan Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) yang dipangkas Rp 18,3 triliun atau 49,5 persen.(adt)
Sumber: