PEMATANG AUR - Terkait lulusnya Kades, Perangkat desa dan BPD dalam seleksi PPPK tahap 1, Asisten III Setda Pemerintah Kabupaten Seluma mengutarakan bahwa tak ada permasalahan kades, BPD dan perangkat Desa lulus menjadi PPPK.
Hal ini diungkapkan oleh Asisten III sekretariat daerah Pemkab Seluma, Riduan Sabrin, katanya setelah berkoordinasi dengan Kemenpan RB.
Ia mengatakan, tidak ada aturan yang mengikat terkait hal itu. Sehingga diperbolehkan untuk memilih.
" Hasil dari koordinasi, kemenpan RB tidak mempersalahkan kades ataupun perngkat dan BPD yang dinyatakan lulus PPPK . Jadi, silahkan saja mereka memilih salah satu," ungkap Riduan Sabrin.
Menurutnya kades dan perangkat desa yang dinyatakan lulus saat mengikuti seleksi PPPK status sebagai honor tenaga sukarela (TKS). Namun tinggal lagi kebijakan dari Bupati Seluma dalam menyikapi hal ini, bersedia meneken SK pengangkatannya sebagai PPPK atau tidak.
"Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan Jadi terkait persoalan itu tidak perlu lagi dipermasalahkan, karena Kemenpan RB saja memperbolehkan. Honorer tenaga sukarela itu bukan jabatan, jadi ya diperbolehkan, " ujarnya
Maka dari itu, untuk yang bersangkutan diminta untuk segera membuat surat pengunduran diri.
" Jadi silahkan yang bersangkutan segera membuat surat pengunduran diri, dan harus memilih salah satu jabatan tersebut" tambahnya.
Diketahui, lulusnya Kades dan perangkat desa serta BPD ini memicu berbagai kontroversi, dengan banyak pihak menilai bahwa mekanisme seleksi dan proses menuju status PPPK di Seluma ini terindikasi melanggar aturan yang berlaku. (ndo)