AK-1 Gratis Disediakan Disnaker Bengkulu Selatan, Belum Dapat Kerja Wajib Lapor

AK-1 Gratis Disediakan Disnaker Bengkulu Selatan, Belum Dapat Kerja Wajib Lapor

Lowongan kerja--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.disway.id - Sebagai salah satu dokumen persyaratan untuk mengajukan lamaran kerja mengantungi kartu kuning. Kartu kuning merupakan kartu tanda pencari kerja dikenal sebagai kartu AK-1 (Antar Kerja) memuat informasi pribadi tentang pemilik kartu, mulai dari nama lengkap, nomor kartu identitas, hingga informasi tentang pendidikan.

BACA JUGA:Toyota Agya Mobil Kompak Populer dengan Desain Modern dan Mesin Bertenaga

BACA JUGA:Honda Brio Satya RS Model Baru: Saingan Tangguh Toyota Agya dan Mobil Terlaris di Indonesia

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu Selatan, Edi Susanto menuturkan Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kabupaten/kota dengan tujuan untuk pendataan para pencari kerja.

 

"Disnaker merupakan lembaga di bawah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang bergerak di bidang penyedia tenaga kerja yang sudah resmi bagi perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru,"ujar Edi.

 

Dikatakan Edi, pembuatan kartu kuning dapat juga dilakukan secara online dan bisa dilakukan melalui website dengan mengisi

nama lengkap, NIK sesuai KTP, email, nomor telepon.

 

BACA JUGA:Kamis 30 Januari 2025, Rapat dengan Pemprov Persiapan Pelantikan Bupati Seluma

BACA JUGA:Ibran Minta Segera Diaktifkan Lagi Jadi Kades Dusun Baru

"Kartu kuning berlaku secara nasional dengan masa berlakunya 2 tahun dan harus diperbarui setiap 6 bulan apabila belum mendapat pekerjaan,"kata Edi.

Sumber: