DBH Pajak Rokok Untuk Pelayanan Kesehatan Masyarakat di Seluma

Kepala BKD Seluma, Sumiati--
PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.id - Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM menyampaikan bahwa dana bagi hasil (DBH) dari Pajak Rokok digunakan sesuai dengan Undang-Undang (UU) 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Pasal 31
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupaten/kota, dialokasikan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat.
BACA JUGA:Honda Jazz Mobil Pilihan Utama Kaum Muda, Harga Tetap StabilBACA JUGA: Organisasi Pemuda ASEAN AYO Dianugerahi Penghargaan ASEAN 2024
Pemerintah Provinsi Bengkulu masih terhutang kurang lebih Rp38 miliar Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaeaan Bermotor (BBNKB), Pajak Rokok, dan Pajak Air Permukaan.
Pada tahun 2024, Pemerintah Provinsi Bengkulu diketahui baru sekali transfer sebesar Rp7 miliar pada triwulan I yang informasinya DBH dari pajak rokok. Yang mana pajak rokok ini khusus untuk pembayaran Jaminan Kesehatan dan tidak boleh untuk kegiatan lainnya. Kemudian pada triwulan II dan triwulan III tidak ada DBH yang ditransfer ke Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma. Sedangkan untuk DBH triwulan IV biasanya memang ditransfer pada awal tahun setelah tahun berjalan. Untuk DBH triwulan I sampai dengan triwulan III, Pemerintah Daerah sudah mengetahui besarannya sesuai dengan SK dari Pemerintah Provinsi Bengkulu. Untuk DBH triwulan IV besarannya belum diketahui lantaran belum ada SK dari pemerintah Provinsi Bengkulu.
Namun dipastikan ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya lantaran ada kenaikan jumlah warga yang membayar pajak kendaraan bermotor khusus di Kabupaten Seluma. Hal ini juga tidak lepas dari stimulus Pemerintah Provinsi Bengkulu yang terus melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Akibat DBH triwulan I, II, III, dan IV yang belum dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah Kabupaten Seluma mengalami gagal bayar sekitar Rp28 miliar pada tahun 2024. Hal yang juga terjadi di kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu. Namun ke depan atau pada tahun 2025 hal ini kemungkinan tidak akan terjadi lantaran Pemerintah Kabupaten Seluma sudah menerima opsen pajak setiap hari dari PKB dan BBNKB. Hanya saja untuk DBH air permukaan dan pajak rokok masih tetap menunggu DBH dari Provinsi.
BACA JUGA:Inilah Keutamaan Surat Al-Ikhlas. Apa saja..? Berikut Penjelasan nya
BACA JUGA:Inilah Pintu-pintu Rezeki yang Diatur Allah SWT Part Dua
"Sampai saat ini belum ada transfer DBH," singkat Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Seluma Sumiati, SE, MM, kemarin.
Untuk kegiatan yang gagal bayar saat ini sedang proses review APIP. Untuk pembayaran dan dana apa yang akan digunakan untuk membayar kegiatan gagal bayar tahun 2024 nantinya sesuai dengan hasil reviu APIP. Namun Pemerintah Daerah akan mengupayakan kegiatan atau belanja gagal bayar tahun 2024 akan dibayarkan.(adt)
Sumber: