Prabowo Masukkan Kebun Sawit Aset Negara, Minta Dijaga! TNI Siap

Prabowo Masukkan  Kebun Sawit Aset Negara, Minta Dijaga! TNI Siap

Maling sawit dihakimi warga--

 

Seminggu lalu bahkan Polsek Seluma memanggil para toke atau pengumpul sawit di wilayahnya.  

Kapuspen TNI Hariyanto menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dalam Pasal 7 ayat (2), disebutkan bahwa tugas pokok TNI dilakukan melalui operasi militer untuk perang (OMP) dan operasi militer selain perang (OMSP). Terkait operasi militer selain perang, salah satu poinnya adalah TNI wajib membantu tugas pemerintah daerah dan mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.

"Jika kebun sawit dinilai sebagai objek vital nasional atau aset strategis oleh pemerintah, maka pelibatan TNI dapat dilakukan berdasarkan dasar hukum ini," terang Hariyanto.

BACA JUGA:Toyota Fortuner GR Sport: SUV Tangguh dengan Desain Gagah yang Memikat Hati!

BACA JUGA:Lebih Dari Setengah Anggota DPRD Seluma Dukung Bentuk Pansus, Ungkap Dugaan Honorer Siluman, Apakah Terwujud?

Tentu saja, pelaksanaannya harus sesuai dengan kebijakan pemerintah. Selain itu, TNI akan tetap mengedepankan koordinasi dengan Polri, pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.(**)

 

Sumber: