Pemdes Bakal Dalam Bakal Terancam Dapat Sanksi, Akibat Mogok Kerja

 Pemdes Bakal Dalam Bakal Terancam Dapat Sanksi, Akibat Mogok Kerja

Kepala Dinas PMD Seluma--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Seluma belum memberikan sanksi kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Bakal Dalam, Kecamatan Talo Kecil lantaran melakukan aksi mogok kerja.

BACA JUGA:Daihatsu Xenia: Mobil Berukuran Sedang Desain Canggih dan Memikat Terlaris di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Game Indonesia yang Segera Rilis Pada Awal Tahun 2025

 

Seperti yang diketahui Pemdes Bakal Dalam  melakukan mogok kerja, lantaran Alokasi Dana Desa (ADD) tambahan untuk tahun 2024 ini belum kunjung dibayarkan. 

Kepala DPMD Seluma, Nopetri Elmanto mengatakan bahwa saat ini DPMD masih melakukan klarifikasi terkait masalah itu.

 "Apakah memang mogok kerja atau tidak, tentunya DPMD masih harus memanggil kepala desa dan perangkatnya. Untuk dimintai keterangan. Sejauh ini memang belum ada sanksi yang diterapkan," tegas Nopetri Elmanto. 

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Seluma, Sumiati mengatakan bahwa saat ini untuk ADD tambahan memang sedang diproses. Karena hingga kemarin, BKD sudah memproses SPM di 100 desa untuk ADD tambahan. Namun dirinya memastikan sampai batas 31 Desember seluruhnya dipastikan dibayarkan.

BACA JUGA:Tahun 2025 Ini, Kuota Haji Seluma Hanya 170 Orang

BACA JUGA:Tunda Demo, Kades dan Perangkat Datangi BKD Tanyakan Tambahan Siltap Belum Cair

"Sampai akhir Desember kami pastikan dibayarkan seluruhnya untuk ADD tambahan. Karena saat ini BKD juga harus memproses usulan dari seluruh OPD, kemudian pihak ketiga, serta usulan desa. Serta semuanya membutuhkan proses penyelesaian di BKD. Jadi harap bersabar," ujar Sumiati.

Seperti diketahui, untuk ADD tambahan tahun 2024 ini sebesar Rp 13 miliar. Yang digunakan untuk membayar gaji kades dan perangkat desa. Kemudian setiap desa menerima tambahan sebesar Rp71 juta lebih. Sementara itu, untuk Kades dan Perangkat Desa di Kabupaten Seluma sendiri belum menerima pembayaran gaji sejak Juli hingga Desember 2024 ini.(adt)

Sumber: