Seragam PPPK Sama Dengan Seragam ASN

Seragam PPPK Sama Dengan Seragam ASN

Wabup Seluma, Drs. Gustianto--

 

 

PEMATANG AUR - Wakil Bupati Seluma Gustianto menjelaskan, sesuai aturan kemendagri menerbitkan Peraturan Mendagri Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kemendagri dan Pemerintah Daerah.

Dalam aturan yang terbit 20 Agustus 2024 ini, pakaian dinas untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Kemendagri maupun Pemda disamakan.

 

 

Artinya sebanyak 1500 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Seluma yang telah dinyatakan lulus, diperbolehkan untuk menggunakan seragam seperti Aparatur Sipil Negara(ASN) lainnya.

 

“ PPPK yang telah dinyatakan lulus diperbolehkan menggunakan seragam sama seperti ASN, sesuai dengan peraturan Kemendagri" tegasnya.

BACA JUGA:7 Gapoktan Desa Air Latak, Terima Bantuan Benih Padi dan Pungisida

BACA JUGA:daftar Game Balap Motor GP Android Terbaik di Tahun 2024

 

Hanya saja untuk saat ini seragam dinas bagi PPPK , pemda Seluma sendiri tidak mengalokasikan anggaran seragam dinas ini.

 

Sumber: