Akhirnya Masjid Baitul Falihin Sudah sah Milik Pemda Seluma
Masjid Baitul Falihin Seluma--
PEMATANG AUR - Masjid Baitul Falihin yang berada di Kelurahan Pasar Tais, Kecamatan Seluma, berdiri sejak tahun 2009 lalu, pada akhir tahun 2024 sudah sah bahwa masjid tersebut untuk status tanahnya milik Kabupaten Seluma. Hal tersebut dibenarkan Kepala Dinas Perkim Seluma, Erlan Suhadi menjelaskan bahwa saat ini sertifikat masjid Baitul Falihin bukan lagi atas nama perorangan atau masyarakat melainkan sudah menjadi hak milik sah milik Pemda Seluma.
Sejak berdiri sampai dengan saat ini aset pemerintah daerah ini belum mempunyai sertifikat. Sebelumnya Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) bersama dengan, serta Bagian Kesra sudah melakukan pengukuran.
BACA JUGA:Lubuk Larangan di Desa Taba, Ikannya Sudah Seukuran 4 Jari Orang Dewasa
BACA JUGA:Terlindas Truk Ekpedisi, Pengendara Mio Warga Kepahiang Meninggal di Seluma
" Alhamdulillah masjid kebanggan Seluma Baitul Falihin, untuk status tanah sudah sah milik Kabupaten Seluma.Bukan lagi atas nama perorangan atau masyarakat" kata Erlan.
Dilanjutkannya, saat ini sertifikatnya sudah selesai, untuk luasan seluruh tanah pekarangan masjid Baitul Falihin 1.9 hektare.
" sertifikatnya sudah jadi setelah sekian lama (sejak dibangun tahun 2009) dengan luas 1.9 hektar" sampainya lagi.(ndo)
Sumber: