Tersangka Begal Payudara Hanya Dikenakan Wajib Lapor
Kasat Reskrim Polres Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id - Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan status tersangka oleh Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma. Tersangka kasus pembegalan payu dara yang dilakukan oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga kesehatan (Nakes) di Puskesmas Sukamerindu yang baru diangkat bulan Mei 2024 yang lalu. Hanya dikenakan wajib lapor.
BACA JUGA:HAKORDIA 2024, Bea Cukai Berikan Kuliah Umum Kelas Integritas di Pesantren
BACA JUGA:Anggota DPR RI, Erna Sari Dewi Motivasi Bujang Gadis Seluma 2024
Tersangka yang diketahui berinisialkan ES (28). Melakukan pembegalan payudara terhadap korban berinisialkan AN (27) yang masih berstatus gadis, warga salah satu desa yang berada di wilayah Kecamatan Talo Kecil.
"Tidak kita lakukan penahanan, karena memang terkait dengan ancaman hukuman dibawah 5 tahun," terang Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prasetyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Prengki Sirait, SH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dijelaskan Prengki, tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka yang dikenakan wajib lapor. Mengingat karena terkait dengan ancaman hukuman dalam perkara tersebut dibawah 5 tahun.
"Tersangka kita kenakan wajib lapor," tegasnya.
Usai ditetapkannya status tersangka terhadap terduga terlapor (Pelaku). Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma, telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Penyidik unit PPA Satreskrim Polres Seluma saat ini masih melengkapi berkas perkara di dalam penanganan kasus dugaan pembegalan payudara yang dilakukan oleh tersangka terhadap korban.
Sumber: