10 Saksi Hadiri Sidang Murman Cs, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

10 Saksi Hadiri Sidang Murman Cs, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Para saksi yang dimintai keterangannya--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.id - Dalam sidang lanjutan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SE SH MH Cs yang diketahui merupakan terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008. Pada Kamis, 12 Desember 2024. Dengan agenda pemeriksaan saksi.

 

BACA JUGA:Berikut Harga Ayam Potong Di Seluma Jelang Nataru

BACA JUGA:Berikut Jadwal Libur Panjang Pelajar di Seluma

Terlihat, 10 orang saksi yang merupakan mantan Pejabat Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma. Serta dua orang saksi dari mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma menghadiri sidang.

 


--

Ke 10 saksi yang dihadirkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terlihat dilontarkan beberapa pertanyaan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu. Serta para Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

 

"Untuk 10 orang saksi yang sebelumnya telah kita agendakan untuk menjadi saksi pada persidangan. Ke 10 saksi hadir semua," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

Terlihat, dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu, Paisol SH MH dan didampingi oleh dua anggota Hakim. Serta dihadiri setidaknya ada sebanyak kurang lebih 12 orang Penasehat Hukum dari para terdakwa. Serta dari pihak keluarga terdakwa.

 

Sumber: