DPRD Seluma akan Cek Seluruh HGU dan Perizinan Perkebunan di Seluma
Syamsul Aswajar--
BACA JUGA:Waspada, Upal Pecahan Rp 100 Ribu Beredar Di Seluma
Adapun salah satu perkebunan besar yang sampai saat ini tidak memiliki kebun plasma yang berada di Kabupaten Seluma yakni, PT Agri Andalas (AA). Serta beberapa perusahaan besar lainnya.
"Jadi kami akan membentuk tim untuk turun memeriksa semuanya. Dari HGU, perizinan sampai dengan kewajiban memiliki kebun plasma," ujarnya.
Untuk diketahui, jika kebun plasma adalah perkebunan yang dikelola oleh petani secara mandiri berdasarkan kesepakatan dengan perusahaan inti. Perkebunan plasma merupakan bagian dari proyek Perusahaan Inti Rakyat (PIR) yang dikembangkan oleh perusahaan inti. Serta wajib dimiliki oleh perusahaan, sebagai bentuk partisipasi dan peran perusahaan terhadap kehidupan perekonomian masyarakat.(ctr)
Sumber: