DAK Fisik Pendidikan Belum Pasti Dikelola PUPR

DAK Fisik Pendidikan Belum Pasti Dikelola PUPR

Disdikbud seluma sednag dalam sorotan.--

"Sehubungan dengan telah disetujuinya Rancangan Undang-Undang (RUU) Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025 menjadi Undangan-Undang (UU) dalam rapat paripurna DPR RI pada tanggal 19 September 2024 dengan ini disampaikan daftar rincian transfer alokasi  ke daerah tahun anggaran 2025," tulis Dirjen perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui surat resminya.

Terkait dengan penurunan DAK Fisik ini Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Seluma belum bisa dihubungi.(adt)

Sumber: