Permohonan Penangguhan Mantan Kepala BPN Seluma Ditolak Jaksa
Kajari Seluma.--
Jika DH selaku Kepala BPN Kabupaten Seluma termasuk dalam salah satu panitia pengadaan tanah. Dimana seharusnya, selaku Kepala BPN seharusnya harus memberikan masukan dan lebih mengetahui terkait masalah tanah. Dimana pada saat itu DH selaku panitia, yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Kepala BPN pada saat itu yang seharusnya memberikan masukan.
"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.
Terkait dengan peran. DH saat itu, selain selaku Kelapa BPN, DH juga selaku Ketua tim penafsir harga. Pada saat itu berita acara dalam kegiatan yang dilakukan ada. Hanya saja pelaksanaan dalam kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.
BACA JUGA: Tes CAT CPNS Seluma Dimulai Kamis 31 Oktober 2024
"Beliau saat itu selaku Ketua tim penafsir harga dan faktanya memang, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan," pungkasnya.(ctr)
Sumber: