Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di BS Hanya 290 Juta

Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di BS Hanya 290 Juta

Kepala UPTD Samsat BS Emron Ulah, SH--

BACA JUGA:Mitsubishi Xpander Mobil Terbaru Desain Gagah Populer di Pasar Otomotif Harga Lebih Murah

"Penerapan kebijakan penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak diatas dua tahun telah diberlakukan maka kendaraan tersebut dilarang digunakan di jalan raya ataupun fasilitas milik pemerintah. Jika nekat dan tertangkap petugas, prosesnya panjang dan dianggap bodong, dan pengurusannya juga sudah  harus urus buat surat menyurat dari awal, nantinya  masyarakat yang akan susah sendiri,"jelas Imron.(yes)

Sumber: