2025, DAK di PUPR BS Sebesar Rp.43 Miliar

2025,  DAK di PUPR BS Sebesar Rp.43 Miliar

DAK di PUPR BS Sebesar Rp.43 Miliar--

 

BENGKULU SELATAN, Radarseluma.Disway.Id  - Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025 didapat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) BENGKULU SELATAN, sebesar Rp.43 Miliar.

 

BACA JUGA:Laba BSI Capai 21,60%, Bisnis Sehat dan Sustain Kunci Pertumbuhan

BACA JUGA: Sedang Ada Supervisi, Kejaksaan Seluma Hadapi Gugatan Praperadilan Murman Effendi Senin 4 Oktober

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(DPUPR) Kabupaten Bengkulu Selatan Ir. Teddy Setiawan, ST.MM.M.Si menuturkan pada tahun 2025 Bengkulu Selatan, untuk DAK di PUPR menurun, tetapi hal itu tidak akan mempengaruhi pembangunan yang ada, karena untuk anggaran pembangunan bisa diambil dari berbagai anggaran mulai dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Insentif Daerah (DID), Dana Bagi Hasil (DBH). 

 

"Untuk DAK di PUPR mendapatkan anggaran untuk tahun 2025 sebesar Rp.43 Miliar. Nantinya akan dibagi ditempat bagian yang ada di seluruh bidang yang ada di PUPR untuk melaksanakan pembangunan sesuai dengan apa yang diusulkan,"ujar Teddy.

 

Dikatakan Teddy, DAK dari segi pembiayaan pembangunan memang masih menjadi sumber dana primadona bagi daerah untuk menunjang program-program pembangunan.Tetapi untuk mendapatkan DAK tersebut tidaklah mudah, tetapi apa yang diinginkan harus juga didasari beberapa faktor, sesuai dengan sasaran dan prioritas pembangunan didaerah, selain itu juga harus mampu menyakinkan Pemerintah Pusat agar DAK bisa dikucurkan, karena untuk mendapatkan DAK bukan hanya Kabupaten Bengkulu Selatan tetapi ratusan daerah juga membutuhkannya.

 

BACA JUGA: Fantasi Seks, Ini Motif Pria Bunuh Wanita Dimasukan ke Tas di Karo

BACA JUGA:Game yang Cocok untuk Menenangkan Pikiran: Escapism Digital yang Menyegarkan Suasana!

"DAK diperoleh Dinas PUPR BS tahun 2025 memang menurun dari tahun sebelumnya.Tetapi hal itu tidak menjadi persoalan, seperti ditahun 2024 pihaknya bisa mendapatkan inpres untuk pembangunan sanitasi sebanyak 2201 dari usulan 2700, artinya pembangunan bisa dilakukan selain menggunakan DAK, dan tergantung bagimana caranya meyakinkan Pemerintah Pusat memang pembangunan itu dibutuhkan,"jelas Teddy.

Sumber: