Jaksa Seluma Periksa Tersangka Tukar Guling Asset Seluma Murman Effendi dan Mulkan di Lapas
Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Jumat, 25 Oktober 2024 tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi kegiatan tukar menukar/tukar guling/ruislag aset Pemerintah Kabupaten Seluma, berupa tanah yang berada di Kelurahan Sembayat, Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma tahun 2008.
BACA JUGA:Daihatsu Xenia Review, Spesifikasi, Harga Terbaru 2024 Mobil Favorit Utama Bagi Kelurga
BACA JUGA:Honda Brio Baru Gaya Sporty Desain Kompak Mobil Kendaran Kelurga Nyaman di Perjalanan Jauh
Dalam pemeriksaan terhadap dua dari empat tersangka. Yakni, mantan Bupati Seluma, H Murman Efendi, SH MH, mantan Sekretaris daerah (Sekda), Mulkan Tajudin. Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma melakukan pemeriksaan di lapas Marlboro Kota Bengkulu.
"Iya, hari ini kita melakukan pemeriksaan terhadap dua tersangka. Pemeriksaan kita lakukan di Lapas," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Kajari Seluma--
Dijelaskan Gufroni, pemeriksaan terhadap kedua tersangka dilakukan. Guna didalam pemeriksaan tambahan, dalam melengkapi berkas perkara terhadap kedua tersangka. Sebelum nantinya berkas perkara para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas I A. Untuk proses persidangan.
"Tim masih melengkapi berkas perkara. Sebelum nantinya kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Tipidkor Bengkulu," terangnya.
Sumber: