Seluma Heboh Lagi, 19 Ha Lahan Milik Murman Effendi Disita Kejari, Dipasang Plang Sita

Seluma Heboh Lagi, 19 Ha Lahan  Milik Murman Effendi Disita Kejari, Dipasang  Plang Sita

Lahan disita jaksa--

BACA JUGA:Honda Jazz RS MT Tahun 2020 Masih Populer di Indonesia Menjadi Pilihan Utama Para Remaja

BACA JUGA:Waspada Penyakit Ngorok Pada Sapi dan Kerbau, Stop Dulu Beli Sapi dari Daerah Terinfeksi

Dalam plang yang dipasang tersebut tertuliskan. 'Tanah ini telah disita oleh penyidik Kejaksaan Negeri Seluma'. Berdasarkan, 1. Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 70/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 17 April 2024. 2,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 75/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 25 April 2024. 3,Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 108/PenPid.B-Sita/2024/PN Tas tanggal 11 Juni 2024. 4, Penetapan Pengadilan Negeri Tais No: 203/PenPid.B-Sita/2004/PN Tas tanggal 15 Oktober 2024. 5,SP Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Seluma No: Print-206/L.7.15/Fd.2/03/2024 tanggal 13 Maret 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tukar menukar/tukar guling/Ruislag asat pemerintah Kabupaten Seluma berupa tanah pada Kelurahan Sembayat tahun 2008. Luas kurang lebih 199.681 M2 Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu.

 

Walaupun lahannya telah disita Kejaksaan Negeri Seluma. Namun seluruh bangunan diatas lahan yang disengketakan tidak disita Kejaksaan Negeri Seluma. Karena status bangunan tidak masuk dalam pokok perkara.

 

"Iya kita fokus ke lahan yang kita sita. Kalau bangunannya tidak kita sita karena lain perkaranya nanti," ujarnya.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara / daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.

 

Kejaksaan Negeri Seluma menyatakan tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada. Karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.

 

Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.(ctr)

Sumber: