TPP ASN dan Guru serta PPPK di BS Baru 50 Persen Cair
Kabid Keuangan BPKAD BS Saiful M.Si--
Sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat TPP dibayarkan dimana TPP merupakan tambahan penghasilan yang diberikan kepada ASN dan non ASN selain gaji pokok. Yang mana TPP merupakan hak penerima berdasarkan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Pembayaran TPP 50 persen sudah dibagikan mengacu pada pengukuran kinerja dan dihitung berdasarkan tarif dasar sesuai jabatannya,"jelas Saipul.
Saipul menambahkan sisa 50 persen TPP ASN guru dan PPPK belum dibayarkan dibebankan ke pusat dana sekitar Rp 4,5 miliar. Maka total dana TPP hingga 100 persen berjumlah Rp 9 miliar.
BACA JUGA:Keluarga Murman Usulkan Penangguhan Penahanan ke Kejari Seluma
BACA JUGA:Nitizen Kaget, Prabowo Panggil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok
"Usulan pencairan TPP ASN guru dan PPP 50 persen belum dibayarkan, sudah diusulkan/disampaikan kenpemerintah pusat. Hanya saja, Pemkab BS masih menunggu intruksi dari pusat, bila sudah masuk ke kas daerah, selanjutnya uang tersebut akan didistribusikan ke penerima TPP,"pungkas Saipul.
Untuk diketahui menurut Saipul TPP se-Provinsi Bengkulu yang sudah bayarkan ke ASN guru dan PPPK baru Kabupaten Bengkulu Selatan sebesar 50 persen, dan belum lama ini Kabupaten Benteng ikut bayarkan 50 persen TPP untuk ASN guru dan PPPK.
Sumber: