Jadi Tsk dan Ditahan Bersama Murman Efendi, Jaksa Beber Peran Mantan Ketua BPN

Jadi Tsk dan Ditahan Bersama Murman Efendi, Jaksa Beber Peran Mantan Ketua BPN

Kajari seluma bersama staf saat jumpa pers--

"Dia termasuk salah satu panitia pengadaan tanah. Jadi yang bersangkutan selaku kepala BPN seharusnya pihak yang harus memberikan masukan lebih terkait permasalahan tanah. Karena kewenangan yang diberikan BPN ini bagian pengendalian dan mengawasi tanah yang ada di Indonesia ini. Jadi yang bersangkutan tidak melaksanakan tugasnya sebagai kepala BPN pada saat itu," terang Kajari.

 

Sementara itu ditambahkan Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma, Ahmad Gufroni, SH MH juga menerangkan, terkait dengan peran. DH saat itu, selain selaku Kelapa BPN, DH juga selaku Ketua tim penafsir harga. Pada saat itu berita acara dalam kegiatan yang dilakukan ada. Hanya saja pelaksanaan dalam kegiatan tersebut tidak pernah dilaksanakan.

 

BACA JUGA:Keluarga Murman Usulkan Penangguhan Penahanan ke Kejari Seluma

"Beliau saat itu selaku Ketua tim penafsir harga dan faktanya memang, berita acaranya ada. Tetapi perbuatan atau pelaksanaan tidak pernah dilaksanakan," tegasnya.(ctr)

 

Sumber: