Disdukcapil Seluma Targetkan 58 Ribu Anak Terdaftar KIA, Turun ke Lapangan

Disdukcapil Seluma Targetkan 58 Ribu Anak Terdaftar KIA, Turun ke Lapangan

Kadis Dukcapil Seluma, Irzani--

 

PEMATANG AUR, Radarseluma.Disway.Id -Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seluma saat ini mengharuskan seluruh orangtua, agar anaknya yang belum berusia 17 tahun bisa didaftarkan untuk mendapatkan Kartu Identitas Anak (KIA). Sebagai tanda pengenal administrasi kependudukan.

BACA JUGA:Fasilitasi Judi Oline, Menkominfo Tegur 5 Dompet Digital Besar di Indonesia

BACA JUGA:Warga Seluma Terdampak Banjir Butuh Air Bersih, Sumur Warga Tercemar

 

Sejauh ini di Kabupaten Seluma sudah menyelesaikan perekaman dan pencetakan KIA sebanyak 48.558 ribu anak usia 0 - hingga 16 tahun.  

Kepala Dinas Dukcapil Seluma, Hj Irzani mengatakan dari jumlah 48.588 ribu anak yang telah memiliki kartu KIA, saat ini menyisakan sekitar 8 ribu anak belum mempunyai identitas KIA. "Kami sudah melakukan perekaman sebanyak 48.588 anak serta sudah dicetak KIA nya. Namun saat ini masih ada sekitar 8000 an yang masih kami kejar perekaman dan pencetakannya," tegas Irzani kepada wartawan.

 

Untuk itu Dukcapil  terus  berupaya melakukan pendataan kependudukan dan meningkatkan pelayanan kepada anak, Dinas Dukcapil terus melakukan pembuatan KIA guna mencapai target sebanyak 58 ribu anak. 

"Pembuatan KIA yang terus dilakukan hingga kini. Serta merupakan salah satu pencapaian   keberhasilan dalam program nasional. Tercatat 48 Ribu lebih anak sudah memiliki KIA. Pencapaian ini mendekati target yang sudah ditentukan. Dimana targetnya pencetakan kartu KIA sebanyak 58 Ribu lebih," ujar Irzani. 

 

BACA JUGA:Toyota Fortuner Sport SUV dengan Desain yang Tangguh dan Gagah Populer di Pasar Otomotif

BACA JUGA:Hati-Hati! Inilah Game Memancing yang Dikombinasi Dengan Suasana Horor yang Menyeramkan!

Lebih lanjut Irzani mengatakan bahwa KIA sangat penting untuk dipergunakan sebagai salah satu persyaratan anak yang baru ingin masuk sekolah dan juga sebagai kartu pengganti sementara bagi anak yang belum mempunyai KTP. karena KIA khusus untuk usia 0 sampai  16 tahun. 

Sumber: