Ambang Batas Nilai Passing Grade SKD CPNS 2024, Harus Penuhi Kalau Ingin Lulus
seleksi CPNS sebanyak tiga periode 2024--
NASIONAL - Pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau lolos seleksi administrasi berhak mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT) 2024. Selain itu, peserta juga dapat memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023.
Baik peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 maupun peserta yang menggunakan nilai SKD 2023, keduanya harus memenuhi nilai ambang batas atau passing grade SKD pada seleksi CPNS 2024 sesuai dengan penetapan pada masing-masing kebutuhan formasi.
Hal itu sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan RB) Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024. Lantas, berapa nilai ambang batas SKD CPNS 2024?
BACA JUGA:Warga Seluma Diduga Pengedar Ganja DIringkus Polda, Disebut Ada Rekannya
BACA JUGA:Semakin Banyak Kripto Listing di Indodax, Terbaru EigenLayer (EIGEN)
Nilai Passing Grade SKD CAT CPNS 2024
Ketentuan mengenai passing grade SKD CAT CPNS 2024 diatur dalam Kepmenpan RB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Adapun ujian SKD pengadaan CPNS 2024 terdiri dari tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi (TKP). Pelaksanaan SKD berlangsung selama 100 menit, kecuali bagi pelamar penyandang disabilitas sensorik netra yang mendaftar pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas, diberikan kesempatan mengerjakan selama 130 menit.
Total keseluruhan soal SKD adalah 110 butir soal yang terdiri atas 30 butir soal TWK, 35 butir soal TIU, dan 45 butir soal TKP.
Sumber: