Capai Kesepakatan, KPU Seluma Cetak APK dan Bahan Kampanye
Ketua KPU Seluma--
"Kemudian selain bahan kampanye yang difasilitasi KPU. Paslon boleh menggunakan bahan kampanye lainnya. Seperti pakaian, penutup kepala, alat makan/minum, kalender, kartu nama, pin, alat tulis, payung, stiker paling besar 10x5 CM, dan atribut kampanye lainnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," pungkas Ketua KPU Seluma.(adt)
Sumber: