KPU Seluma Batasi Jumlah APK yang Dipasang Paslon
Baliho yang dirusak--
BACA JUGA:Peninggalan Bersejarah Wali Songo Bab Dua Part 9
Dalam Pasal 27 disebutkan, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota memfasilitasi pelaksanaan metode pemasangan alat peraga kampanye, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf e.(adt)
Sumber: