Berikut Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Sebesar Rp 10 Juta
BPJS Ktenagakerjaan--
Syarat Klaim JHT 30% untuk Pengambilan Rumah secara Cash
1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
3. Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli).
4. NPWP (apabila ada dan bagi peserta
yang saldo JHT nya lebih 50 juta).
Sumber: