Banding Jaksa Diterima Hakim, 3 Terdakwa Sekwan Seluma Harus Bayar Uang Pengganti

 Banding Jaksa Diterima Hakim, 3 Terdakwa Sekwan Seluma Harus Bayar Uang Pengganti

Kasi Pidsus Seluma--

 

SEMBAYAT, Radarseluma.Disway.Id,  - Memori banding yang telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma ke Pengadilan Tinggi Bengkulu. Atas vonis terhadap ketiga terpidana kasus korupsi pada belanja operasional Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma tahun 2021. Pada saat ini telah keluar. Dimana, putusan memori banding tersebut yakni, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu mengabulkan memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma.

 

"Terkait memori banding Sekwan telah keluar. Mungkin hari ini akan kita ambil. Intinya, mengakomodir tuntutan kami," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA: Para Kades Tak Kunjung Dikukuhkan, Ketua APDESI Seluma Sambangi Pemda Seluma

BACA JUGA:5 Hero Mage Rekomendasi yang Sakit Saat Eraly Game! Cocok Untuk Rusuh Musuh

 

Dimana, upaya permohonan banding yang dilakukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma lantaran. Uang Pengganti (UP) ketiga terpidana belum sesuai dengan tuntutan Jaksa.  Sehingga tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma melakukan upaya hukum. Dengan mengajukan memori banding.

 

Dengan dikabulkannya memori banding yang diajukan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri telah. Maka ketiga terpidana Yakni, M Husni selaku mantan Plt Sekretaris DPRD (Sekwan) Kabupaten Seluma tahun 2021. Rahmad Efendi selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma. Serta, Salamun selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma. Harus mengembalikan Uang Pengganti (UP). Sesuai dengan tuntutan yang sebenarnya telah diberikan oleh tim JPU Kejaksaan Negeri telah.

 

"Yang jelas ada penambahan pidana tambahan berupa Uang Pengganti yang harus dibayarkan oleh ketiga terpidana," tegasnya.

 

Sumber: