Perda RPJPD Seluma Sudah Disahkan, RTRW Belum
Anggota DPRD Seluma, Nofi Eriyan Andesca --
PEMATANG AUR. Radarseluma.Disway.Id, - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma sudah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJD) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Selain karena Perda ini penting, disampaikan oleh Ketua DPRD Seluma Nofi Eriyan Andesca, S.Sos bahwa Perda ini sudah dideadline oleh Kementerian Dalam Negeri.
BACA JUGA:Demo Tolak RUU Pilkada di Semarang dan Bandung Ricuh, Massa Jebol Pagar DPRD dan Bakar Ban
BACA JUGA:Toyota Avanza MPV Terbaru Popoler dan Banyak Diminati Oleh Konsumen di Indonesia Teramsauk Bengkulu
Bahkan apabila terlambat pemerintah Kabupaten Seluma bisa mendapatkan sanksi. Tapi menariknya Perda RPJPD sudah selesai namun Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru belum dibahas. Padahal yang menjadi acuan dalam penyusunan Perda RPJPD adalah Perda RTRW.
"Betul, di dalam Perda RPJPD ini terdapat soal Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun di dalam RPJPD ini RTRW tidak jelaskan secara spesifik," kata Nofi, kemarin.
Badan Pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, sudah membahas enam Raperda meliputi Penyesuaian Bentuk Badan Hukum PDAM Kabupaten Seluma menjadi Perusahaan Milik Daerah (Perumda), Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Seluma ke dalam modal PDAM, Raperda tentang penyelengaraan penanaman modal, Raperda tentang penghormatan, Perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah, dan kemudian yang terakhir yaitu Raperda tentang rencana pembangunan jangka daerah Kabupaten Seluma tahun 2025-2045.
Dari enam Raperda yang tersebut, lima Raperda belum selesai dibahas di tingkat komisi. Hanya Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJD) Kabupaten Seluma tahun 2025-2045 yang dibahas oleh Bapemperda dan sudah disetujui untuk disahkan menjadi Perda Kabupaten Seluma melalui paripurna.
Sumber: