Hanya Dikenai Wajib Lapor, Oknum Guru SMAN 5 Seluma Tabrak Pengendara Motor

Hanya Dikenai Wajib Lapor, Oknum Guru SMAN 5 Seluma Tabrak Pengendara Motor

Mobil Suzuki Katana guru SMAN 5 seluma--

 

 

SELRBAR, Radarseluma.Disway.Id - Setelah sempat diamankan pasca insiden Kecelakaan lalulintas (Lakalantas) maut di ruas jalan lintas Desa Padang Peri, Kecamatan Semidang Alas Maras (SAM) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu. Pada Jumat (16/8) siang, sekitar Pukul 11.00 wib.

 

BACA JUGA: Kemeriahan HUT RI Sampai ke Pelosok Seluma, Camat SAM Pimpin Upacara

BACA JUGA: Tak Kunjungan Dibangun, Warga Desa Simpang Tagih Janji Bupati Seluma

 

Yakni antara mobil jenis Katana warna merah marun Nomor Polisi (Nopol) BD 1322 BQ bertabrakan dengan pengendara sepeda motor jenis Yahama N Max warna hitam Nopol BD 6416 MI. Hingga mengakibatkan pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Sherly Novita (21) seorang Mahasiswi warga Desa Sukaraja, Kecamatan Seginim Kabupaten Bengkulu Selatan mengalami luka berat hingga Meninggal Dunia (MD).

 

Pengemudi mobil Katana Nopol BD 1322 BQ yang diketahui dikemudikan oleh Rahmah Juyanti (47) seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SMAN 5 Seluma warga Desa Lubuk Betung, Kecamatan SAM. Saat ini dikenakan wajib lapor, usai sebelumnya sempat diamankan bersama Barang Bukti (BB), pasca peristiwa Lakalantas maut tersebut.

 

"Belum kita lakukan penahanan, untuk sopir mobil dikenakan wajib lapor," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Lantas, Iptu Gema Pipi Arizon, SSos didampingi Kanit Laka, Bripka Robet Iswahyudi, SM saat dikonfirmasi Radar Seluma.

 

BACA JUGA:Kijang Innova Reborn G Memiliki Fitur Immobilizer, Fitur ini Sangat Penting untuk Innova Generasi Terbaru

Sumber: