12 Terpidana Korupsi BTT Seluma Tak Banding, Putusan Inkrah

 12 Terpidana Korupsi BTT Seluma Tak Banding, Putusan Inkrah

12 terdakwa korupsi dana BTT Seluma tak lakukan upaya banding--


Kasi Pidsus Seluma--

Dari mana, dalam persidangan sebelumnya. Hakim Ketua, Fauzi Isra, SH MH membacakan putusan, demi keadilan terdakwa dengan sah dan menyakinkan dan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak memperkaya diri. Dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 huruf a, huruf b ayat 2, ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 13 tahun 1999. Tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi. Sebagaimana yang telah dirubah dalam Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dan Jo Pasal 64 ayat 1 KUHpidana.

 

Dimana untuk terdakwa Mirin Najib, SH MH selaku Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Seluma. Mirin Najib dengan sah dan meyakinkan telah menyalahgunakan wewenang dengan dijatuhkan vonis hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan dan biaya perkara 5 ribu rupia.

 

BACA JUGA:Anda Pecinta Game Terbuka? Yok Coba 9 Game Bethesda Softworks Terbaik di Tahun 2024

BACA JUGA: Bank Mandiri Jalin Kemitraan Dengan PT Sinergi Gula Nusantara (PTPN Holding), Perluas Ekosistem Pertanian

Terdakwa Pauzan Aroni selaku Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Kabupaten Seluma. Dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta sebsider 1 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Decki Irawan selaku Direktur CV DN Racing Konstruksi. Dengan sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi, menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta di bebankan mengembalikan uang Negara sebesar Rp 750 juta, jika tidak sanggup maka akan dilakukan dengan tambahan hukuman.

 

Direktur CV Atha Buana Consultant, Nopian Hadinata. Dengan sah dan menyakinkan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dengan  subsider 1 bulan kurungan penjara. Serta biaya pengganti sebesar Rp 138 juta. Wakil Direktur CV Azelia Roza Lestari Sofian Efendi dijatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 20 juta subsider 1 bulan. Serta biaya pengganti sebesar Rp 159 juta.

 

Wakil Direktur CV Seluma Jaya Konstruksi, Alma Jumiarto, dengan sah dan menyakinkan terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan penjara dan biaya pengganti sebesar Rp 78 juta

 

Sumber: