Upaya Penagihan Dalam Kredit Macet Terjadi, Konsumen Tak Ada Niat Baik, Untuk Kesehatan Perusahaan
Pembicara dan moderator dalam FGD--
Dikatakan Bahrul dalam sesi pembukaan, industri pembiayaan tengah dihadapkan dengan banyaknya stigma negatif dari proses penagihan yang dilakukan oleh para pelaku usaha pembiayaan dan seluruh pemangku kepentingan. Karena menggunakan debt collector yang masih menggunakan cara kekerasan dan premanisme.
“Stigma negatif ini tentu merugikan para pelaku di industri pembiayaan, sehingga sangat penting untuk menghadirkan keberimbangan perlindungan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari konsumen, pelaku usaha, hingga bagi para pelaku penagihan,”tutur Bahrul.
Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan mengungkapkan, forum ini memberikan kesempatan yang seimbang dalam memberikan perlindungan kepentingan hukum bagi perusahaan pembiayaan.
“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah. Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional. Akibatnya berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” tutur Budi.
Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah meminta agar para pelaku profesi penagihan memperhatikan prosedur yang dilakukan.
“Prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan. Ini merugikan Perusahaan pembiayaan itu sendiri,” kata Veris.
Veris meminta Perusahaan pembiayaan, harus mampu melakukan upaya penagihan sesuai dengan pendekatan peraturan yang berlaku, seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, seluruh regulasi yang diterbitkan melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Putusan Mahkamah Konstitusi, hingga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
Sumber: