Tak Didukung Fasilitas, Perda KTR Seluma Tidak Berfungsi

Tak Didukung Fasilitas, Perda KTR Seluma Tidak Berfungsi

Anggota DPRD Seluma Tenno Heika--

BACA JUGA:Pajero Sport SUV Handal dan Tangguh Desain Modern Populer di Dealer Resmi Wilayah Kota Bengkulu

BACA JUGA:4 Point Penentu Tenaga Honorer Bisa Diangkat PPPK Tahun 2024! Simak Lengkapnya ....

Lalu sanksi bagi masyarakat diatur pada pasal 16, nomor 1 setiap orang yang sengaja merokok di KTR dapat dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan denda paling banyak Rp500 ribu. Dan untuk yang menjual atau mereklamekan, dan mempromosikan rokok di KTR akan dikenakan kurungan selama 2 bulan, dan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Hingga dengan berita ini dibuat, Perda Nomor 4 Tahun 2018 masih berlaku dan belum dicabut.(adt)

Sumber: