3 Terdakwa Korupsi Operasional DPRD Seluma Divonis penjara, Denda 100 Juta

3 Terdakwa Korupsi Operasional DPRD Seluma Divonis penjara, Denda 100 Juta

Sidang pembacaan vonis 3 terdakwa korupsi di setwan seluma--

Dimana untuk terdakwa M Husni selaku mantan Plt Sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, Subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

BACA JUGA:Keungulan Dari Laptop Huawei MateBook X Pro dan MateBook 14! Bertenaga untuk para Profesional dan Kreator

 

Terdakwa Rahmad Efendi, selaku mantan Bendahara DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 2 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

Sedangkan untuk terdakwa Salamun, selaku mantan PPTK DPRD Kabupaten Seluma tahun 2021. Dijatuhkan vonis hukuman pidana penjara selama 2 tahun 1 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta, subsidair 3 bulan kurungan penjara.

 

"Atas vonis tim JPU tadi menyatakan kepada Majelis, masih pikir-pikir untuk langkah selanjutnya," terangnya.

 

Vonis yang dijatuhkan terhadap ketiga terdakwa diketahui lebih ringan dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Terdakwa M Husni sebelumnya dituntut oleh tim JPU Kejaksaan Negeri Seluma dengan tuntutan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan kurungan penjara di kurang masa tahanan dan denda sebesar Rp 100 juta Subsider 3 bulan kurungan. Serta dikenakan uang pengganti sebesar Rp 1.578.226.719,00 setelah dikurangi tindak lanjut TGR BPK RI Perwakilan Bengkulu Rp 948.187.295,00 dan tindak lanjut BPK RI Perwakilan Bngkulu atas LKPD Tahun 2021 Rp 185.60.751,00 dan uang titipan terdakwa Rahmat, M Husni dan terdakwa Salamun sebesar Rp 173.000.000.

 

Dimana uang titipan tersebut ditetapakan untuk dirampas dan di perhitungan sebagai Kerugian Uang pangganti pengembalian Kerugian Negara (KN). Sehingga sisa KN yang belum di kembalikan oleh terdakwa di bebankan membayar perkara sebesar RP 164 juta rupiah, apabila tidak dibayar dipidana selama 1 tahun. Barang bukti berupa dipergunakan dalam perkara terdakwa Salamun.

 

BACA JUGA:Bentuk Sinergitas Pemda dan Kodim 0408 BS, Depot Air Minum Diresmikan

Sumber: