Verfak di Seluma Berakhir, Paslon Masih Bisa Penuhi Syarat Dukungan
Sarjan Effendi komisioner KPU Provinsi Bengkulu--
PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Tahapan verifikasi faktual yang pertama hari ini (4/7) selesai. Berikutnya akan dilaksanakan rekapitulasi hasil verifikasi faktual. Kemudian apabila hasil dari verifikasi tahap pertama jumlah dukungan masih kurang dari syarat minimum pencalonan independen maka Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu bisa melengkapinya pada tahap perbaikan dan penyerahan dokumen dukungan kedua kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu.
Sarjan Effendi komisioner KPU Provinsi Bengkulu Divisi Teknis menyampaikan hasil verifikasi faktual tahap pertama dan tahap kedua selanjutnya akan dijumlahkan. Dan apabila setelah itu, jumlah dukungan belum memenuhi syarat minimum maka Paslon dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). "Besok (hari ini) terakhir. Sejauh ini belum ada kabupaten yang selesai. Tahapan berikutnya adalah rekapitulasi. Apabila nanti syarat minimum dukungan belum terpenuhi maka Paslon masih diberi kesempatan pada tahapan perbaikan berkas untuk kembali menyampaikan berkas dukungan," kata Sarjan, kemarin (3/7).
BACA JUGA:APDESI Seluma Koordinasi ke Pemda, Minta Pengukuhan 181 Kades Untuk Jabatan 8 Tahun
Setelah perbaikan dan penyerahan berkas tahap kedua, selanjutnya KPU Provinsi Bengkulu akan kembali melakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilanjutkan dengan tahap verifikasi faktual kedua. "Setelah menerima berkas dukungan perbaikan akan kembali dilakukan verifikasi administrasi. Kemudian dilakukan lagi verifikasi faktual tahap kedua. Apabila sudah dilakukan verifikasi faktual kedua namun Paslon masih belum mencukupi syarat minimum untuk mendaftar maka statusnya akan menjadi Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mendaftar sebagai Paslon Gubernur dan wakil Gubernur Bengkulu," ungkap Sarjan.
Kemudian apabila memenuhi syarat dukungan dikatakan Sarjan KPU akan melakukan penetapan pada tanggal 19 Agustus mendatang. Dan pada tanggal 27 Agustus Paslon sudah bisa mendaftar ke KPU.
Syarat minimum calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubenur Bengkulu adalah sebanyak 149.483 KTP dukungan. Tidak hanya itu dukungan ini harus tersebar di enam Kabupaten di Provinsi Bengkulu. Untuk di Kabupaten Seluma ada sebanyak 34.290 KTP dukungan.(adt)
Sumber: