Diperiksa Jaksa, Mantan Kadis Transmigrasi Provinsi Dan Cagub Bengkulu, Akui Memiliki Lahan di Seluma
Kasipidsus Seluma--
SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Selasa (25/6) pagi, terlihat mantan Kepala Dinas Transmigrasi Provinsi Bengkulu, M Sudoto menghadiri panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Seluma. M Sudoto yang juga mantan Cagub Bengkulu ini, menghadiri panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma terkait penanganan kasus tukar guling lahan aset Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008 yang saat ini telah naik ke tingkat Penyidikan (Dik).
BACA JUGA: Terkait Cabul, Honorer Setwan Seluma Dibekuk Polisi di Kantor
Dari pantauan Radar Seluma, M Sudoto diperiksa secara tertutup di ruang penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sejak Pukul 10.00 wib hingga siang menjelang sore.
"Yang jelasnya, kita hanya mencari fakta-fakta yang berkaitan langsung dengan status tanah (Lahan) di lokasi Pematang Aur. Kita mintai klarifikasi dengan pak Sudoto terkait kepemilikan lahannya di Pematang Aur," sampai Kajari Seluma, Dr Eka Nugraha, SH MH melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Ahmad Gufroni, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma.
Dihadapan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma. Sudoto mengakui, jika dirinya memiliki lahan di sekitar wilayah Pematang Aur yang berada di perkantoran Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma yang berada di Kelurahan Talang Saling, Kecamatan Seluma Kota.
BACA JUGA:Penerima PKH Di Seluma Bisa Dapatkan Bantuan Rp 5 Juta! Begini Cara Mendapatkannya...
Sumber: