Palsukan Dukungan di BS Diancam Pidana 72 Bulan
Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin MAP--
BENGKULU SELATAN, radarseluma.disway.id - Kordiv PPPS Bawaslu BS, M Hasanudin MAP mengingatkan para kandidat calon independen Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Provinsi Bengkulu tahun 2024. Khususnya bagi Paslon Pemilahan Gubernur (Pilgub) agar tidak bermain-main dengan persyaratan dukungan dari masyarakat.
"Terbukti ada pelanggaran dukungan masyarakat pada Paslon Independen, contohnya seperti pemalsuan dukungan KTP. Maka paslon tersebut akan terancam pidana ditentukan berdasarkan pasal 185 A UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota," ujar Hasanudin.
Dikatakan Hasanudin,mengatakan acaman yang akan dijalani bagi Palon Pilkada yang terbukti curang tidak lah sebentar, yaitu penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan.
"Selain pelaku dikenakan denda paling sedikit Rp 36 juta dan paling banyak Rp72 juta,"ucap Hasan.
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Dukung Pengembangan Bank Sampah di BS
BACA JUGA:Bupati BS Ajak Fokus Tujuan Hidup Untuk Menemukan Kebahagiaan
Hasanudin juga menjelaskan bahwa bukan hanya dijerat UU Pilkada. Para pelaku juga bisa dijerat pemalsuan dokumen KTP yang dijelaskan dalam Pasal 185 UU No 1 Tahun 2015.
Sumber: