Usai Diperiksa, Berkas Perkara Ke Tujuh Tersangka Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Usai Diperiksa, Berkas Perkara Ke Tujuh Tersangka Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Kasat reskrim Polres Seluma--

 

SELEBAR, Radarseluma.Disway.Id, - Ke Tujuh tersangka kasus penyegelan kantor Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu. Saat ini telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Seluma.
 
 
 
Hanya saja, usai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Ke tujuh tersangka tidak dilakukan penahanan oleh penyidik, dengan pertimbangan tertentu. Dalam waktu dekat ini, berkas ke tujuh tersangka akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Seluma. 
 
"Iya, sekarang masih dalam tahap penyidikan. Terhadap ke tujuh orang yang telah ditetapkan status tersangka telah dilakukan pemeriksaan. Saat ini tinggal melengkapi berkas perkara. Ketujuh tersangka dilakukan wajib lapor," sampai Kapolres Seluma, AKBP Arif Eko Prastyo, SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Dwi Wardoyo, SH MH saat dikonfirmasi Radar Seluma diruang kerjanya.
 
Dimana ketujuh tersangka penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Dimana ke tujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru, Kecamatan Ilir Talo. Ketujuh tersangka tidak dilakukan penahanan (Wajib lapor) setiap hari Senin dan Kamis. Lantaran adanya pertimbangan tertentu. Yakni adanya jaminan dari Plt Kepala Desa Dusun Baru dan juga jaminan dari pihak keluarga ke tujuh tersangka.
 
Dalam waktu dekat ini, rencananya penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma akan menyerahkan berkas perkara perkara ke tujuh tersangka tersebut ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Seluma. Nantinya untuk dilakukan kajian dan ditelaah proses hukumnya lebih lanjut oleh pihak Kejaksaan Negeri Seluma.
 
"Nanti berkas akan kita kirimkan tahap I ke JPU. Saat ini tidak dilakukan penahanan hanya dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis," tegasnya.
 
Diketahui, jika sebelumnya ke tujuh tersangka RA, ZA, RU, RI, HE, FA, dan seorang wanita berinisialkan MA. Telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma secara bergiliran oleh pihak penyidik. Pasca ditetapkan sebagai tersangka pada pekan yang lalu. Atas tindakannya melakukan penyegelan terhadap kantor Desa Dusun Baru.
 
Penyegelan kantor Desa Dusun Baru tersebut, sebelumnya imbas dari kekecewaan warga setempat atas dugaan asusila oknum kepala desanya. Yang tak disanksi oleh Pemerintah kabupaten (Pemkab) Seluma.
 
Namun, setelah oknum Kepala Desa Dusun Baru tersebut dinonaktifkan oleh Bupati Seluma. Masyarakat setempat pun kembali membuka kantor Desa Dusun Baru, bersama camat dan juga Plt Kades Dusun Baru. Sehingga aktifitas pelayanan di kantor desa kembali normal,setelah sempat lumpuh beberapa bulan lamanya.
 
"Ke tujuh tersangka kita kenakan Pasal 70 KUHP, di alternatif ke Pasal 406 KUHPidana, tentang pengerusakan," pungkasnya.(ctr)

Sumber: