7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Diperiksa Intensif

7 Tsk Penyegelan Kantor Desa Dusun Baru Seluma Belum Ditahan, Diperiksa Intensif

Satreskrim masih memeriksa 7 tersangka penyegelan kantor desa--

Terlihat, pada Senin (10/6) siang, beberapa warga yang telah ditetapkan status tersangka. Atas kasus penyegelan kantor Desa Dusun menghadiri panggilan penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma. Terlihat para tersangka dilakukan pemeriksaan secara tertutup di ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Seluma.

 

Terlihat juga, ada sekitar 10 orang warga yang ditemani Plt Kepala Desa Dusun Baru dan perangkat desa untuk mendampingi dua warga yang ditetapkan tersangka. Yakni RA dan Za. Bahkan terlihat juga ke dua tersangka menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Seluma bersama penasehat hukumnya, Hartanto, SH MH sejak siang hingga menjelang malam hari.

 

BACA JUGA:Mitsubishi Pajero Sport, SUV Terbaru Fitur Canggih Desain Gagah dan Memukau Harganya Lebih Terngkau

BACA JUGA:Yok Simak HP Gaming Gahar untuk Juni 2024! Sangat Cocok Untuk Bermain Game Loh

Dwi juga menjelaskan, jika pemanggilan terhadap para tersangka. Dilakukan untuk mendapatkan keterangan tambahan yang lebih lengkap. Hingga saat ini diakui Dwi belum ada upaya penahanan yang dilakukan polisi, karena akan mempertimbangkan unsur objektif dan subjektifnya terlebih dahulu. Termasuk juga penambahan tersangka hingga saat ini belum ada.

 

Dimana ketujuh tersangka tersebut diketahui berinisialkan, RA, ZA, RU, RI, HE, MA, dan FA. Ketujuh tersangka tersebut diketahui merupakan warga Desa Dusun Baru.(ctr)

Sumber: