Kebutuhan Pantarlih di Seluma Melampaui Jumlah TPS

Kebutuhan Pantarlih di Seluma Melampaui Jumlah TPS

Henri Arianda, SP Ketua KPU Seluma--

 

PASAR TAIS, radarseluma.disway.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Seluma, akan melakukan perekrutan 581 orang petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) atau Pantarlih. Sesuai jadwal perekrutan dimulai pada 13 Juni ini sampai 17 Juni 2024. Jumlah Pantarlih tersebut didapat dari hasil pemetaan dan regrouping yang dilakukan oleh tim perencanaan data dan informasi KPU Seluma, terhadap jumlah TPS yang akan digunakan pada Pilkada mendatang. Ini termasuk banyak karena TPS Pilkada nanti hanya 374.

 

Ketua KPU Seluma Henri Arianda, SP mengatakan untuk jumlah kebutuhan Pantarlih Pilkada berbeda dengan kebutuhan Pantarlih saat Pemilu.

 

"Pemilu lalu kebutuhan Pantarlih kita satu orang satu TPS. Sehingga saat Pemilu dulu ada 648 orang petugas Pantarlih. Untuk Pilkada ada regulasi yang mengatur bahwa TPS dengan jumlah pemilih lebih dari 300 orang maka Pantarlih bisa lebih dari satu orang," kata Henri, kemarin (9/6).

 

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan KPU RI Nomor 638 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa jumlah pemilih lebih dari 400, KPU Kabupaten/Kota dan PPS membentuk dua pantarlih di TPS tersebut.

BACA JUGA:Irigasi Siring Melintang Desa Sukarami Ambruk, Bupati Bengkulu Selatan Pastikan Perbaikan

BACA JUGA:Jumlah TPS Pilkada di Seluma Berkurang 274

BACA JUGA:Usai Segel Dibuka, Aktivitas Kantor Dusun Baru Ilir Talo Seluma Pindah

Dalam Pemilu lalu per TPS maksimal hanya 300 pemilih, sedangkan dalam Pilkada ini merujuk ke UU ni 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta bupati dan wakil buati pasal 87 ayat 1, pemilih untuk setiap TPS maksimal 800 orang. 

 

Disebutkannya Pantarlih tersebut nantinya akan ditempatkan di seluruh kelurahan dan desa untuk melakukan proses pencocokan dan penelitian data pemilih atau e-coklit terhadap data DP4 yg sudah dilakulan singkronisasi dengan DPT pemilu terakhir oleh KPU RI. Jika berdasarkan Pemilu lalu, E coklit dilaksanakan setelah pantarlih terbentuk nantinya. Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan berbasis aplikasi sistem informasi data pemilih (Sidalih) yang nantinya juga akan di sinkronisasikan dengan aplikasi Cek DPT online.(adt)

Sumber: