Hadirkan Kepala OPD Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Hadirkan Kepala OPD Penyusunan Standar Pelayanan Publik

Bagian Ortala Gelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan--

BENGKULU SELATAN, radarseluma.diway.id - Dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik, Pemkab Bengkulu Selatan dalam hal ini bagian Ortala Sekda BS menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah (SPPD) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan menghadirkan para kepala OPD.

 

Kabag ortala Sekda Bengkulu Selatan, Suwito MM menuturkan bahwa tujuan digelar Forum Konsultasi Publik (FKP), Standar Pelayanan Publik Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya sehingga dimudahkan menjangkau pelayanan dasar yang mengarah kepada kesejahteraan masyarakat.

 

"Terwujudnya pelayanan publik yang dimaksud dituntut menerapkan prinsip efektif, efisien, inovatif dan komitmen utuh karena orientasi ini mengarah kepada kepuasan masyarakat yang terlayani dengan baik,"ungkap Suwito.

 

Seluruh kepala perangkat daerah, unit kerja agar segera menyusun standart pelayanan publik serta hal-hal lain terkait pelayanan publik yang dimaksud berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:PDIP Seluma Segera Keluarkan Surat Tugas Untuk Pilkada

BACA JUGA:Guru PPPK Boleh Pakai Baju Korpri Atau Dilarang ?

"Bagi yang telah menerapkan SOP untuk pelayanan masyarakat diharapkan agar tetap di monitoring akan fasilitas di tiap-tiap SKPD serta evaluasi terus menerus,"ucap Suwito.

 

Dikatakan Suwito, adanya pertemuan ini, diharapkan dapat saling bertukar informasi, melakukan koordinasi, pemantauan dan evaluasi untuk dapat bersinergi, serta melakukan perbaikan secara berkelanjutan untuk pengembangan pelayanan.

 

"Tujuan dari kegiatan FKP ini diantaranya untuk memperoleh pemahaman yang sama dan solusi atas permasalahan yang ada terkait kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan, Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk mengusulkan dan memberikan masukan, Meningkatkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tingkat kepuasan masyarakat atas layanan yang diberikan,"pungkas Suwito.

Sumber: