Pendaftar PKD di Seluma Membludak Sudah 248 Orang
Sudah 248 yang Mendaftar Jadi PKD di Seluma--
"Pada bagian III, kewenangan pembentukan dan penetapan, huruf A point kedua disebutkan dalam hal belum terbentuk Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten Kota sebagai jajaran pengawas Pemilu satu tingkat di atasnya dapat melakukan pengambilalihan proses pembentukan. Sampai dengan Panwaslu Kecamatan terbentuk sehingga dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya kembali," jelasnya lagi.
Guna memperkuat jajaran pengawas pada Pilkada serentak tahun 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Seluma Gandi Indah Jaya, pembentukan PKD ini seharusnya dilakukan oleh Pengawas Pemilu Tingkat Kecamatan (Panwascam).(adt)
Sumber: